Hijab (bahasa Arab: حجاب
ħijāb) adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti penghalang
Dari definisi di atas, mengenakan jilbab berarti mengenakan
kain terusan (Arab : milhafah/mula`ah) yang dipakai sebagai pakaian luar (di
bawahnya masih ada pakaian rumah, seperti gamis) yang menjulur ke bawah hingga
menutupi kedua kakinya. Sementara untuk penutup bagian kepala hingga dada,
disyariatkan khimar, yaitu kerudung atau apa saja yang serupa dengannya
yang berfungsi menutupi seluruh kepala,
leher, dan lubang baju di dada.
Dalil mengenai
wajibnya mengenakan dua jenis pakaian ini, karena firman Allah SWT mengenai
pakaian bagian bagian atas (khimar) :"Hendaklah mereka menutupkan kain
kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya." (QS. An Nuur [24]: 31)
Dan karena firman
Allah SWT mengenai pakaian bagian bawah (jilbab) :"Wahai Nabi katakanlah
kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min:
'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya."
(QS. Al Ahzab [33]: 59)
Adapun dalil bahwa jilbab merupakan pakaian dalam kehidupan
melakukan aktivitas publik, adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu 'Athiah
RA, bahwa dia berkata : "Rasulullah SAW memerintahkan kaum wanita agar
keluar rumah menuju shalat Ied, maka Ummu ‘Athiyah berkata,’Salah seorang di
antara kami tidak memiliki jilbab?” Maka
Rasulullah SAW menjawab: 'Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya
kepadanya!"(Muttafaq ‘alaihi)
1. Menutupi seluruh
tubuh selain yang dikecualikan
Lihat surat an Nuur:
31 ya.. Ayat ini menegaskan kewajiban bagi para wanita mukminah untuk menutup
seluruh perhiasan, tidak memperlihatkan sedikitpun kepada orang-orang yang
bukan mahromnya kecuali perhiasan yang biasa nampak.
2. Tidak ketat
sehingga menggambarkan bentuk tubuh
Saudariku…Perhatikanlah
pesan putri Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam, Fatimah binti Rosullulloh
shollallohu alaihi wa sallam.. Beliau pernah berpesan kepada Asma’ : “Wahai
Asma’ ! Sesungguhnya aku memandang buruk perilaku kaum wanita yang memakai
pakaian yang dapat menggambarkan tubuhnya…)”
(Dikeluarkan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dan Baihaqi)
3. Kainnya harus
tebal, dan tidak tembus pandang sehingga tidak nampak kulit tubuh.
4. Tidak menyerupai
pakaian laki-laki
Ada hadits nih, Dari
Ibnu Abbas rodhiyallohu anhu berkata :“Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam
melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria”
(HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Hakim dan Ahmad dengan sanad shohih)
5. Tidak mencolok dan
berwarna yang dapat menarik perhatian
Tabarruj adalah
perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala
sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat membangkitkan syahwat kaum
lelaki.
Sungguh aneh tapi
nyata, banyak para wanita apabila keluar rumah berdandan berjam-jam dengan
sedemikian moleknya, tapi kalau di dalam rumah, di depan sang suami yang
seharusnya mendapatkan pelayanan yang menyenangkan, justru biasa-biasa saja
bahkan kerap kali rambutnya acak-acakan, bau badan tak sedap dianggap tidak
masalah, penampilan menjengkelkan sudah hal yang lumrah, demikian seterusnya.
Ini memang kenyataan yang tak bisa dipungkiri lagi. Semoga Alloh subhanahu wa
ta’ala menunjukkan kita semua ke jalan yang benar.
Tapi jangan difahami
penjelasan di atas secara dangkal, sehingga timbul suatu pemahaman bahwa
pakaian wanita harus hitam saja sebagaimana difahami sebagian wanita komitmen.
6. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
Rosululloh
shollallohu alaihi wa sallam pernah bersabda :
“Siapa yang
menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum tersebut.” (HR. Abu Daud dan
Ahmad dengan sanad shohih)
Betapa sedih hati
kita melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias menggandrungi mode-mode
busana ala barat baik melalui majalah, televisi dan foto-foto tata rias para
artis dan bintang film. Setiap kali ada mode busana baru ala barat yang mereka
dapati, serentak itu juga mereka langsung mencoba dan menikmatinya. Laa Haula
Walaa Quwwata illaa BIllahi
7. Bukan pakaian
untuk mencari popularitas
Hal ini berdasarkan
hadits Ibnu Umar rodhiyallohu anhu yang
berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
Barang siapa mengenakan pakaian syuhroh (untuk mencari
popularitas) di dunia, niscaya Alloh mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada
hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka. (HR. Abu Daud dan Ibnu
Majah dengan sanad hasan)
Maksud pakaian
syuhroh adalah setiap pakaian dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah
orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai dengan tujuan
berbangga-bangga dengan dunia, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai
seorang dengan tujuan menunjukkan kezuhudannya dan riya’.
8. Tidak diberi
parfum atau wangi-wangian
Dari Abu musa
Al-Asy’ari rodhiyallohu anhu bahwasanya ia berkata : Rosululloh shollallohu
alaihi wa sallam bersabda :
“Siapapun perempuan
yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan
baunya, maka ia adalah pezina.” (HR.Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad,dll dengan sanad
shohih)
Dari Abu Huroiroh
rodhiyallohu anhu ia berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda
:
“Siapapun perempuan
yang memakai bakhur (wewangian sejenis kemenyan-pent), maka janganlah ia
menyertai kita dalam menunaikan sholat isya’ yang akhir. (HR.Muslim, Abu
Awanah,dll)
Ibnu daqiq Al-“Ied
mengatakan : “Hadits tersebut menunjukkan haramnya wewangian bagi wanita yang
hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu
birahi kaum laki-laki.”
Itulah larangan agama
yang diterjang habis-habisan oleh sekian banyak wanita. Coba perhatikan secara
seksama, Jikalau ke masjid saja dilarang, lalu bagaimana pendapatmu dengan
tempat-tempat lainnya seperti pasar, supermarket, terminal dan sebagainya.
Tentu lebih dahsyat dosanya. Sungguh, terasa tidak pernah sepi suatu bus kota
dari bau parfum yang campur dengan keringat .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar