Jumat, 27 September 2013

HIJAB








Hijab (bahasa Arab: حجاب ħijāb) adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti penghalang
Dari definisi di atas, mengenakan jilbab berarti mengenakan kain terusan (Arab : milhafah/mula`ah) yang dipakai sebagai pakaian luar (di bawahnya masih ada pakaian rumah, seperti gamis) yang menjulur ke bawah hingga menutupi kedua kakinya. Sementara untuk penutup bagian kepala hingga dada, disyariatkan khimar, yaitu kerudung atau apa saja yang serupa dengannya yang  berfungsi menutupi seluruh kepala, leher, dan lubang baju di dada.

 Dalil mengenai wajibnya mengenakan dua jenis pakaian ini, karena firman Allah SWT mengenai pakaian bagian bagian atas (khimar) :"Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya." (QS. An Nuur [24]: 31)

 Dan karena firman Allah SWT mengenai pakaian bagian bawah (jilbab) :"Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya."  (QS. Al Ahzab [33]: 59)

Adapun dalil bahwa jilbab merupakan pakaian dalam kehidupan melakukan aktivitas publik, adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu 'Athiah RA, bahwa dia berkata : "Rasulullah SAW memerintahkan kaum wanita agar keluar rumah menuju shalat Ied, maka Ummu ‘Athiyah berkata,’Salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab?”  Maka Rasulullah SAW menjawab: 'Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya!"(Muttafaq ‘alaihi)

 1. Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan
 Lihat surat an Nuur: 31 ya.. Ayat ini menegaskan kewajiban bagi para wanita mukminah untuk menutup seluruh perhiasan, tidak memperlihatkan sedikitpun kepada orang-orang yang bukan mahromnya kecuali perhiasan yang biasa nampak.

 2. Tidak ketat sehingga menggambarkan bentuk tubuh
 Saudariku…Perhatikanlah pesan putri Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam, Fatimah binti Rosullulloh shollallohu alaihi wa sallam.. Beliau pernah berpesan kepada Asma’ : “Wahai Asma’ ! Sesungguhnya aku memandang buruk perilaku kaum wanita yang memakai pakaian yang dapat menggambarkan tubuhnya…)”  (Dikeluarkan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dan Baihaqi)
 3. Kainnya harus tebal, dan tidak tembus pandang sehingga tidak nampak kulit tubuh.

 4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
 Ada hadits nih, Dari Ibnu Abbas rodhiyallohu anhu berkata :“Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Hakim dan Ahmad dengan sanad shohih)

 5. Tidak mencolok dan berwarna yang dapat menarik perhatian
 Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat membangkitkan syahwat kaum lelaki.

 Sungguh aneh tapi nyata, banyak para wanita apabila keluar rumah berdandan berjam-jam dengan sedemikian moleknya, tapi kalau di dalam rumah, di depan sang suami yang seharusnya mendapatkan pelayanan yang menyenangkan, justru biasa-biasa saja bahkan kerap kali rambutnya acak-acakan, bau badan tak sedap dianggap tidak masalah, penampilan menjengkelkan sudah hal yang lumrah, demikian seterusnya. Ini memang kenyataan yang tak bisa dipungkiri lagi. Semoga Alloh subhanahu wa ta’ala menunjukkan kita semua ke jalan yang benar.

 Tapi jangan difahami penjelasan di atas secara dangkal, sehingga timbul suatu pemahaman bahwa pakaian wanita harus hitam saja sebagaimana difahami sebagian wanita komitmen.

 6.  Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
 Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam pernah bersabda :

 “Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum tersebut.” (HR. Abu Daud dan Ahmad dengan sanad shohih)

 Betapa sedih hati kita melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana ala barat baik melalui majalah, televisi dan foto-foto tata rias para artis dan bintang film. Setiap kali ada mode busana baru ala barat yang mereka dapati, serentak itu juga mereka langsung mencoba dan menikmatinya. Laa Haula Walaa Quwwata illaa BIllahi

 7. Bukan pakaian untuk mencari popularitas
 Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar  rodhiyallohu anhu yang berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :

Barang siapa mengenakan pakaian syuhroh (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Alloh mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dengan sanad hasan)
 Maksud pakaian syuhroh adalah setiap pakaian dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai dengan tujuan berbangga-bangga dengan dunia, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seorang dengan tujuan menunjukkan kezuhudannya dan riya’.

 8. Tidak diberi parfum atau wangi-wangian
 Dari Abu musa Al-Asy’ari rodhiyallohu anhu bahwasanya ia berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :

 “Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (HR.Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad,dll dengan sanad shohih)

 Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu anhu ia berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :

 “Siapapun perempuan yang memakai bakhur (wewangian sejenis kemenyan-pent), maka janganlah ia menyertai kita dalam menunaikan sholat isya’ yang akhir. (HR.Muslim, Abu Awanah,dll)

 Ibnu daqiq Al-“Ied mengatakan : “Hadits tersebut menunjukkan haramnya wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki.”
 Itulah larangan agama yang diterjang habis-habisan oleh sekian banyak wanita. Coba perhatikan secara seksama, Jikalau ke masjid saja dilarang, lalu bagaimana pendapatmu dengan tempat-tempat lainnya seperti pasar, supermarket, terminal dan sebagainya. Tentu lebih dahsyat dosanya. Sungguh, terasa tidak pernah sepi suatu bus kota dari bau parfum yang campur dengan keringat . 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar